Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tahapan Proses Pengadaan Gedung — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU Kemenag dan Kepala BPKH

Ditulis Tanggal: 3 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirjen PHU Kemenag RI

Pada tanggal 24 Juni 2019, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU Kemenag dan Kepala BPKH tentang Tahapan Proses Pengadaan Gedung. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik Mudjahid dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 16:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen PHU Kemenag RI
  • Latar belakang:
    • Peraturan Pemerintah Arab Saudi memungkinkan negara ain memiliki tanah dan bangunan di wilayah Jeddah, Arab Saudi.
    • Tuntutan pelayanan yang semakin tinggi dari jemaah haji dan umrah kepada pemerintah.
    • Sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama) belum memiliki tanah dan bangunan di wilayah Arab Saudi dalam rangka pelayanan kepada jemaah haji dan umrah.
    • Negara tetangga (Malaysia) dengan jemaah sebanyak 30.000 telah memiliki gedung sendiri dalam melayani jemaah haji.
    • Biaya sewa gedung yang di keluakan pemerintah setiap tahun cukup besar (SAR 250.000) sehingga dengan memiliki gedung sendiri akan menghemat pengeluaran. Tujuan pengadaan gedung untuk dapat meningkatkan pelayanan memudahkan koordinasi jamaah haji dan umrah, menghemat pengeluaran negara setiap tahun, meningkatkan wibawa negara di negara lain, dan bentuk investasi untuk tahun tahun kedepan. BPK melihat sumber dananya yang menjadi perhatian. Operasional haji hanya diberlakukan selama 3 bulan

Kepala BPKH

  • BPKH memahami rencana DJPHU Kemenag untuk memiliki gedung kantor KUH di Jeddah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji indonesia maka dari itu BPKH telah mentransfer dana BPIH, jika dlm RKA BPIH itu masih ranahnya Dirjen karena dari BPKH domainnya hanya usulan-usulan saja, kami sudah membuat bahan tetapi memang belum tahu kenapa belum digandakan penggunaan BPIH berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) UU PIHU penggunaan BPIH dipergunakan untuk biaya Penerbangan, Pelayanan akomodasi, Pelayanan konsumsi, Pelayanan transportasi, Pelayanan Arafah, mudzdalifah dan mina, Perlindungan, Pelayanan di embarkasi atau debarkasi, Pelayanan keimigrasian, Pelayanan asuransi dan perlindungan lainnya, Dokumen perjalanan, Biaya hidup, Pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi, Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, Pengelolaan BPIH. Terdapat pula masukan dari BPKH mengenai pengadaan tanah dan bangunan kantor KUH di Jeddah:
    • Pengadaan tanah dan Bangunan Kantor KUH di Jeddah sebaiknya menggunakan dana APBN karena fungsi gedung sebagai pelayanan publik. Namun dipahami bahwa menggunakan dana APBN memerlukan prosedur, waktu, prioritas dan ketersediaan anggaran dari pemerintah
    • Penggunaan RKA-BPIH 2018 untuk Pengadaan Tanah dan Bangunan KUH sepenuhnya menjadi tanggung jawab DIPHU dan peru dikonsultasikan dengan BPK. Penggunaan dana efisiensi BPIH harus terlebih dahulu mengikuti ketentuan UU 8/2019 dan UU 34/2014
    • Apabila akan dilakukan alternatif pendanaan investasi oeh BPIH maka diperlukan Kajian kelayakan investasi Kantor KUH. Kajian jketentuan dan pedoman investasi yang ada di BPKH
    • Kajian kelayakan finansial atas investasi gedung kantor KUH di Arab Saudi memfokuskan diri pada perbandingan antara besarnya biaya sewa gedung dengan manfaat langsung investasi gedung KUH daro pemanfaatan gedung dan/atau efisiensi biaya operasional BPIH serta manfaat tidak langsung lainnya
    • Disamping kajian kelayakan finansial, kajian investasi juga akan menyangkut mengenai pola kerjasama kepemilikan, status hukum, penggunaan dan kerjasama lainnya mengenai Gedung KUH antara BPKH dengan DIPHU untuk menghasilkan manfaat yang optimal, transparan, akuntabel dan efisiensi biaya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan